
BANDUNG, BDG.News- Reklame illegal bebas berdiri di berbagai sudut
kota Bandung, termasuk reklame produk rokok berukuran raksasa, dikutip dari
Koran Pikiran Rakyat, reklame raksasa ditemukan di banyak titik seperti di
jalan Jakarta hingga Jalan Ahmad Yani. Dijalan Mohammad Toha reklame rokok
berdiri 50 meter tak jauh dari tempat peribadahan.
Padahal
Bandung sudah memiliki peraturan walikota baru yang diterbitkan 14 Oktober
2014. Di Perwal baru tersebut memuat beberapa aturan pemasangan reklame,
seperti pembatasan ukuran reklame hanya boleh 2 x 3 meter, dan juga pelarangan
pemasangan reklame di kawasan tanpa rokok seperti sekolah, rumah sakit, dan
tempat ibadah.
Tetapi
pemkot bandung belum juga membentuk Tim Gabungan Pembentukan Reklame, “kami juga menunggu-nunggu keputusan surat
walikota itu. Karena belum terbentuk, ya praktis belum dapat bekerja efektif” ujar
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung Arif Prasetya dikutip dari
koran Pikiran Rakyat [01/03].
Memang
Perwal baru sudah diterbitkan akan tetapi masih kurang sosialisasi, walikota
Bandung Ridwan Kamil menegaskan perlunya sinergi antar warga dan aparat
kewilayahan, ia menjelaskan bahwa personal penertiban masih amat jauh dari
ideal sehingga dibutuhkan pengoptimalan kolabrasi. (Fatih453)