![]() |
Dokumentasi Kurnia Land Group |
Bdg.News- Wahana
Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) merekomendasikan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jabar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak menerbitkan
izin pembangunan Sahid Cleveland Bandung.
Aktivis
lingkungan yang juga Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan Hardja menuding proyek
yang dikembangkan Kurnia Land Group tersebut melanggar tata ruang dan
lingkungan.
"Sahid
Cleveland Bandung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031," ujar
Dadan kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016).
Selain
itu, menurut Dadan, lokasi proyek tersebut merupakan zona lindung dan kawasan
lindung di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berada satu hamparan dengan mata
air Cibadak.
Mata
air Cibadak ini dibandung sejak zaman Belanda pada tahun 1921 dan menjadi
sumber air bagi masyarakat sekitarnya dan Kota Bandung.
Lokasi
proyek ini juga menyalahi sempadan mata air karena hanya berjarak 7 meter dari
mata air Cibadak. Sementara radius yang bisa ditoleransi leebih dari 200 meter.
"KBU
ini secara bentang alam, masuk dalam zona rawan bencana. Jadi bila proyek
tersebut tetap dibangun, dikhawatirkan akan terjadi longsor," kata Dadan.
Meskipun
bermasalah, lanjut dia, pengembang tetap melakukan aktivitas di lapangan. Hal
ini ditandai dengan kehadiran alat berat berupa bekhoe yang sudah
dioperasikan untuk menggali tanah serta didirikannya kantor marketing dan
bangunan semi permanen untuk para peekerja bangunan.
"Padahal,
aspek perizinan pun masih belum kelar. Di antaranya izin lingkungan, izin
usaha, dan izin mendirikan bangunan," tandas Dadan.
Menanggapi
tudingan Walhi Jabar, Komisaris Utama Kurnia Land Group Henny Lim membantah
pihaknya telah melakukan pelanggaran.
"Kami
belum melakukan apa pun hingga seluruh perizinan dikeluarkan Pemkot Bandung.
Kami taat peraturan. Di mana pun kami mengembangkan properti, selalu mengikuti
peraturan yang berlaku," papar Henny.
Hingga
saat ini, kata Henny, meskipun sudah mengantongi SK Gubernur Jabar, izin lokasi
atau izin prinsip, pihaknya masih menunggu proses perizinan selanjutnya yakni
izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan izin mendirikan bangunan
(IMB).
Untuk
penilaian arsitektur pun, tambah dia, sampai saat ini masih proses dan memasuki
sidang ketiga Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK).
"Demikian
halnya dengan izin Amdal, sudah memasuki sidang ketiga. Kami berupaya memenuhi
seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku. Karena konsep pengembangan Sahid
Cleveland Bandung adalah eco friendly," tutur Henny.
Sahid
Cleveland Bandung merupakan properti kedua yang dikembangkan Kurnia Land Group.
Sebelumnya, mereka membangun Sahid Eminence Ciloto Puncak yang akan beroperasi
10 November 2016.
Jika
seluruh izin diterbitkan, Kurnia Land Group akan memulai konstruksi Sahid
Cleveland Bandung tiga bulan setelahnya.
"Sebaliknya,
jika izin tidak diberikan, kami akan patuhi, dan tidak akan ngototmembangun,"
tutup Henny.
Sumber: properti.kompas.com (17/10/2016)