Direktur Jenderal Imigrasi
Kementrian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan Republik Rakyat Cina
(RRC) menduduki peringkat pertama masalah pelanggaran keimigrasian. Sebanyak
207 kasus yang dilanggar oleh warga negara Tiongkok ini.
“Yang banyak melakukan pelanggaran
keimigrasian ada 773 orang, nah warga negara RRC ini menempati urutan pertama
yang paling banyak melanggar,” ujar Ronny di Aula Imigrasi, Jalan Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Selebihnya lanjut Ronny, yakni warga
negara Nigeria sebanyak 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, Malaysia
40 orang, dan Jepang 36 orang. Selanjutnya Maroko 29 orang, Korea Selatan 21
orang, Pakistan 19 orang, dan Timur Tengah 18 orang.
Menurut Ronny kasus pelanggaran yang banyak
dilanggar oleh para WNA ini berkaitan dengan visa. Yakni Izin tinggal yang
overstay, proses pembuatan izin, dan bebas visa yang digunakan untuk melakukan
kegiatan seperti bisnis.
Saat ini lanjutnya pihak imigrasi masih tengah
mencari penyebab utama banyaknya pelanggaran tersebut. Apakah karena jumlah WNA
yang terlampau banyak, baik sebagai wisatawan atau investasi, jika benar ini
maka masih dapat disebut proporsional.
“Akan tetapi kalau (WNA) yang datang sedikit
tapi perbuatan pidananya lebih dominan, tentu ini membahayakan,” kata dia.
(republika.co.id, 28/10/2016)